KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial berharap kewenangannya untuk mengawasi hakim konstitusi bisa dikembalikan. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh beralasan, kewenangan itu untuk mencegah terjadinya kasus seperti yang dialami oleh Ketua MK, Akil
Penulis: Bambang Hari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial berharap kewenangannya untuk mengawasi hakim konstitusi bisa dikembalikan. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh beralasan, kewenangan itu untuk mencegah terjadinya kasus seperti yang dialami oleh Ketua MK, Akil Mochtar.
Menurutnya, kejadian yang menimpa politisi Partai Golkar itu akibat tidak adanya pengawasan. Padahal kata dia, lembaganya sempat berwenang mengawasi para hakim konstitusi. Namun, kewenangan itu sudah dicabut pada 2006 lalu.
"Selama ini kan tidak ada pengawasan ke institusi itu, ke hakim-hakimnya. Dulu memang pernah diawasi oleh KY ketika Undang-Undang yang lama masih diberlakukan. Kemudian UU itu di uji materikan oleh para Hakim Agung ke Mahkamah Konstitusi. Akhirnya kewenangan terhadap Hakim Konstitusi dicabut. Selama ini memang tidak ada pengawasan. Munculnya peristiwa ini (penangkapan Akil Muchtar-red) salah satu hal yang menyebabkan kebablasan seperti itu. Untuk itu, saya bersama teman-teman di KY berharap, ke depannya harus ada yang mengawasi para Hakim Konstitusi," ujarnya ketika dihubungi KBR68H, Kamis (10/3)
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menambahkan, pengawasan terhadap hakim konstitusi tetap perlu dilakukan lantaran lembaga tersebut sangat rentan dengan kasus suap.
Malam tadi, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di rumahnya. Akil diduga menerima suap dari anggota DPR dan pengusaha terkait sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dari hasil penangkapan itu, KPK juga turut menyita sejumlah uang Dolar Singapura senilai sekitar Rp1,8 Miliar.
Editor: Doddy Rosadi