Kuasa hukum Anas Urbaningrum mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa kliennya. Salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengatakan, Anas tak akan memberi perlawanan dan akan mengikuti proses hukum yang ada. Namun Firman menega
Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum Anas Urbaningrum mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa kliennya.
Salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengatakan, Anas tak akan memberi perlawanan dan akan mengikuti proses hukum yang ada. Namun Firman menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tak percaya dengan proses hukum yang digarap KPK.
“Untuk kali ini kami banyak bertanya, karena abnormal proses dari awal sudah dimulai dengan munculnya sprindik bodong, pernah tidak dalam tradisi hukum sprindik bocor, hanya kasus mas anas saja, dan itu tidak ada penjelasan hukumnya, kecuali menimbulkan pertanyaan terhadap motifnya," kata Firman kepada KBR68H
Ketua KPK Abraham Samad geram atas ulah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Selasa ini (7/1) Anas seharusnya diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Atas ulahnya itu, Samad mengaku segera menjadwalkan pemanggilan ulang. Bila kembali tak hadir, Samad bakal memerintahkan pemanggilan paksa.
Editor: Anto Sidharta