Kejanggalan gugatan dari tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Radjasa ditemukan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penulis: Adhima Soekotjo
Editor:

KBR, Nunukan – Kejanggalan gugatan dari tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Radjasa ditemukan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menyatakan, mengaku gugatan terkait dengan dengan kejanggalan pengisian daftar pemilih khusus (DPK) dan DPK Tambahan (DPKTb) di Kabupaten Nunukan salah objek.
Menurut Ketua KPU Nunukan, Dewi Sari Bahtiar, kesalahan objek gugatan pasangan itu mencakup 12 tempat pemungutan suara (TPS) di 12 desa.
“Ada 5 kecamatan, 12 desa yang salah objek. Kecamatan Tulin Onsoi di Desa Makmur, digugatan itu dia TPS 1 padahal disana tidak ada TPS 1 yang ada hanya TPS 13. Di Pakidang itu TPS 1 juga yang dikatakan bermasalah, padahal disana hanya TPS 32,“ ujar Dewi Sari Bahtiar kepada portalkbr, Minggu malam (10/8).
Dewi Sari Bahtiar menambahkan, meski salah objek dalam gugatan itu, pihaknya tetap membuka kotak suara di 12 TPS tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya gugatan revisi.
Editor: Anto Sidharta