indeks
KPPU Batalkan Lelang Pengelolaan Sampah Kota Bandung

Kedua, kita meminta pemerintah daerah Kota Bandung, walikota, untuk melakukan lelang ulang. Ataukah terserah gitu ya dia akan menunjuk seperti apa karena kan sekarang sudah ada Keppres yang baru tahun

Penulis: Randyka Wijaya

Editor:

Google News
KPPU Batalkan Lelang Pengelolaan Sampah Kota Bandung
Ilustrasi: Pekerja melintas di area pipa saluran pengolahan gas metana di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (19/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan kerjasama antara Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat dengan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) dalam pembangunan infrastruktur pengelolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Anggota Majelis Komisi R. Kurnia Sya'ranie mengatakan lelang dengan badan usaha tersebut harus diulang kembali.

"Tadi sudah jelas ya diputuskan hari ini oleh majelis. Kita sudah musyawarah mufakat bahwa putusannya ada dua, satu tender kita minta diulang jadi yang sudah ada itu kita anggap batal demi hukum. Kedua, kita meminta pemerintah daerah Kota Bandung, walikota, untuk melakukan lelang ulang. Ataukah terserah gitu ya dia akan menunjuk seperti apa karena kan sekarang sudah ada Keppres yang baru tahun 2016," kata R. Kurnia Sya'ranie di Gedung KPPU Jakarta, Jumat (24/06/2016).


Kata dia, sampah di kota Bandung mencapai 1500 ton per hari, namun kemampuan pemenang tender hanya 700 ton per hari.


"Sehingga 800 ton itu juga tidak bisa selesai. Supaya ini tuntas dan tepat seharusnya siapapun pemenang itu harus menyelesaikan 1500 ton per hari," imbuhnya.


Pemenang tender pengelolaan sampah di Kota Bandung adalah PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL). PT BRIL bersama bekas Walikota Bandung (2003-2013) Dada Rosada, PD Kebersihan Kota Bandung, dan Panitia Pengadaan Badan Usaha secara Pelelangan Umum dilaporkan kepada KPPU.


Majelis Komisi juga menilai adanya persengkokolan untuk mengatur pemenang tender. Sehingga menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Ini melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.


Persekongkolan terjadi saat tahap prakualifikasi dan tahap lelang. Fakta di persidangan menyatakan Panitia Pengadaan dinilai inkosisten dan diskriminatif dalam melakukan evaluasi prakualifikasi untuk kriteria bisnis, teknis dan administrasi. Pelaku usaha yang seharusnya memenuhi kriteria, namun dinilai tidak memenuhi. Total nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) obyek perkara tersebut sekira Rp 622 miliar.


Sementara itu, Direktur PD Kebersihan Kota Bandung Gun Gun mengatakan pasca putusan ini akan melaporkan terlebih dahulu ke Walikota Bandung Ridwan Kamil.


"Kayanya sih, kita memilih no comment dulu ya. Yang jelas kita akan laporkan kepada Walikota Bandung terkait keputusan ini. Nanti kita meminta arahan lebih lanjut," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

Direktur PD Kebersihan Kota Bandung Gun Gun
Anggota Majelis Komisi R. Kurnia Sya'ranie
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
pembangunan infrastruktur pengelolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...