Salinan putusan terpidana bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya akan dipelajari
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka
penyelidikan baru terkait dugaan mega korupsi Bank Century. Pelaksana
Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pembukaan
penyelidikan baru itu menunggu salinan keputusan final terpidana bekas
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya yang sudah berkekuatan hukum
tetap. Kata dia, dari salinan putusan itu akan dipelajari apakah ada
fakta dan temuan baru di persidangan sehingga bisa dikembangkan ke
penyelidikan.
"Kami
itu masih mempelajari salinan putusan lengkapnya. Salinan putusan
lengkapnya itu sudah diterima atau belum, saya belum tahu. Setelah baca
itu, dipelajari, kemungkinan bisa saja ada penyelidikan baru tergantung
dari putusannya. Dilihat dulu apakah bisa dikembangkan dari keputusan
itu," jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP kepada KBR,
Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat
hukuman bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus
Bank Century. Mahkamah Agung memutuskan hukuman 15 tahun penjara. Sidang
putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta Anggota
Muhammad Askin dan MS Lumme.
Editor: Malika