indeks
KPK: Penggeledahan Kantor Wawan Sudah Sesuai Prosedur

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di kantor tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai prosedur.

Penulis: Wiwik Ermawati

Editor:

Google News
KPK: Penggeledahan Kantor Wawan Sudah Sesuai Prosedur
korupsi, atut, wawan, akil mochtar

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di kantor tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai prosedur.

Juru bicara KPK Johan Budi mempersilahkan kuasa hukum adik dari Gubernur Banten Ratu Atut itu melayangkan surat protes. Sebab Pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution mempersoalkan penggeledahan tersebut.

"Menurut saya begini aja kalau menurut Lawyer tersangka, Bang Buyung Nasution bahwa langkah ini dianggap sembrono yang sebaiknya memakai jalur hukum juga. Kan itu hak tiap warga negara kalau merasa dirugikan merasa tidak tepat itu bisa memakai jalur hukum," kata Johan di Gedung KPK

Hari ini kuasa hukum tersangka Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Adnan Buyung Nasution menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan KPK.

Hal itu dilakukan untuk memprotes penggeledahan dan penyitaan yang di lakukan KPK di Kantor kliennya. Adnan merasa keberatan karena tidak diikut sertakan menyaksikan proses penyitaan terhadap barang kliennya.

Editor: Suryawijayanti 

korupsi
atut
wawan
akil mochtar

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...