KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di kantor tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai prosedur.
Penulis: Wiwik Ermawati
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di kantor tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai prosedur.
Juru bicara KPK Johan Budi mempersilahkan kuasa hukum adik dari Gubernur Banten Ratu Atut itu melayangkan surat protes. Sebab Pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution mempersoalkan penggeledahan tersebut.
"Menurut saya begini aja kalau menurut Lawyer tersangka, Bang Buyung Nasution bahwa langkah ini dianggap sembrono yang sebaiknya memakai jalur hukum juga. Kan itu hak tiap warga negara kalau merasa dirugikan merasa tidak tepat itu bisa memakai jalur hukum," kata Johan di Gedung KPK
Hari ini kuasa hukum tersangka Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Adnan Buyung Nasution menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan KPK.
Hal itu dilakukan untuk memprotes penggeledahan dan penyitaan yang di lakukan KPK di Kantor kliennya. Adnan merasa keberatan karena tidak diikut sertakan menyaksikan proses penyitaan terhadap barang kliennya.
Editor: Suryawijayanti