Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas supir Akil Mochtar, Daryono sebagai saksi yang dilindungi dan whistle blower (peniup peluit/pembocor kejahatan, red.)) dalam korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas supir Akil Mochtar, Daryono sebagai saksi yang dilindungi dan whistle blower (peniup peluit/pembocor kejahatan, red.)) dalam korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan Daryono sebagai whistle blower karena dinilai mengetahui jelas praktek-praktek penyuapan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.
"Ya dia saksi yang dilindungi, dia saksi yang bisa memberikan laporan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Semacam whistle blower. Saya tidak tahu apakah sudah koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, red.), kalo ke LPSK dia harus meminta ke LPSK. Kalau di KPK, di pasal 15, KPK punya kewajiban melindungi juga," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, KPK juga terus mememeriksa puluhan saksi dan menggeledah beberapa Kantor Pemerintah Daerah Banten terkait praktek penyuapan dalam sengketa pilkada di Lebak Banten yang melibatkan bekas ketua MK Akil Mochtar.
Editor: Anto Sidharta