KBR, Jakarta - Baru 14 menteri menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada KPK. Bekas menteri yang sudah tidak menjabat diberikan waktu maksimal 3 bulan untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Penulis: Yudi Rahman
Editor:

KBR, Jakarta - Baru 14 menteri menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada KPK. Bekas menteri yang sudah tidak menjabat diberikan waktu maksimal 3 bulan untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan apabila tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya selama menjabat menteri, KPK akan mengirimkan surat himbauan agar bekas menteri tersebut menyerahkan laporan kekayannya sebagai bentuk dukungan pemberantasan korupsi.
"Sampai hari ini untuk menteri Kabinet Indonesia bersatu jilid II. Orang-orang seperti ini diapresiasi karena jarang orang baru selesai menjabat kemudian melaporkan.Pertama Syarifudin Hasan bekas menteri UKM Koperasi, Dahlan ISkan bekas menteri BUMN, Azwar Abubakar bekas Menteri PAN RB," ujar Johan di kantornya Jakarta, Selasa (4/11)
Johan menambahkan nama-nama bekas menteri dan wakil menteri yang sudah menyerahkan adalah bekas Menteri Kesehatan Nafsiah Mbooi, bekas Menteri PDT Helmy Faisal Zaini, bekas Wakil Menteri Keuangan Any Retnawati, bekas Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi, bekas Sekretaris Kabinet Dipo Alam, bekas Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta serta bekas Wakil Menteri Pendidikand dan Kebudayaan Musliar Kasim.
Editor: Pebriansyah Ariefana