Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap anggota DPR dari PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Nurika Manan
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap anggota DPR dari PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka korupsi. Luthfi menjadi tersangka dalam kasus impor daging.
Sebelumnya, KPK menyita alat bukti suap dalam kasus impor daging. KPK menangkap JE dan AAE dari PT Indoguna. Keduanya tertangkap tangan memberi suap sejumlah uang kepada AF yang diduga terkait anggota DPR LHI.
Uang Rp 1 miliar itu ditemukan di jok belakang mobil kursi AF yang dekat dengan LHI. KPK sudah mengamankan barang bukti dan melakukan gelar perkara dalam kasus ini.