KBR, Jakarta - KPK meminta perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka kasus korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer instalasi PDM Makassar tahun 2006-2012.
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR, Jakarta - KPK meminta perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka kasus korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer instalasi PDM Makassar tahun 2006-2012. 
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, perpanjangan masa tahanan untuk tersangka bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin diajukan sejak kemarin dan berlaku 6 bulan ke depan.
"Ada perpanjangan pencegahan tersangka PDAM Makassar sejak sejak kemarin. Ini tersangka berinisial I," ucap Johan di Kantornya, Selasa (4/11)
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka  dalam kasus ini yaitu mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin serta Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Kedua tersangka disangkakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerjasama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp 520 miliar.
Editor: Pebriansyah Ariefana


