KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK periksa terpidana kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR, Miranda Swaray Goeltom. Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut datang dengan mobil tahanan KPK.
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK periksa terpidana kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR, Miranda Swaray Goeltom. Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut datang dengan mobil tahanan KPK.
Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus skandal Bank Century, Budi Mulya. Penyidik akan meminta keterangannya berkaitan dengan kasus korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistematik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan jika kasus ini akan segera disidangkan pada akhir bulan ini. Sebab KPK telah mengantongi angka kerugian negara akibat kasus Century sebesar Rp 7,45 triliun.
Untuk mengembangkan kasus ini KPK juga akan memanggil saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait penyidikan kasus Century. Saat ini KPK mengaku masih mendalami laporan audit yang telah diberikan oleh BPK pada akhir Desember lalu.
Editor: Doddy Rosadi