Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa lima saksi terkait dugaan suap di Mahkamah Konstitusi. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dari lima orang tersebut dua di antaranya adalah anggota kepolisian yang berjaga di MK.
Priharsa mengatakan, kelimanya diperiksa untuk tersangka Atut Chosiyah. “Dalam lanjutan penyidikan tindak pidana korupsi suap yang berkaitan penanganan pilkada di MK, yaitu Kasno dan Wahyu, keduanya anggota polri, Imran Cahyadi sekuriti di MK, Yuanna Sisilia seorang PNS MK, Kurrotul Aini dari pihak swasta d, merek diperiksa untuk tersangka RAC," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta.
Selain bekas ketua MK Akil Mochtar, KPK juga telah menetapkan Gubernur Banten Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa pilkada Lebak. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Akil meminta uang Rp 3 miliar kepada Atut. Jaksa menduga uang itu digunakan untuk mempengaruhi keputusan sengketa pilkada di MK. Atas kejahatan itu, Akil terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Baca: Wawan Bakal Tak Hadir Disidang Besok)
Sebelumnya, Dua hakim konstitusi juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin lalu (24/02/2014). Mereka yakni, Anwar Usman dan Maria Farida Indriarti. Mereka diperiksa terkait dugaan keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. KPK hendak mendalami peran Atut dalam putusan yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu.
Anwar dan Maria diperiksa selama kurang lebih tiga setengah jam oleh penyidik KPK. Keduanya datang beriringan dengan mobil terpisah pukul 10.25 WIB dan baru keluar pukul 14.00 WIB.
Selain hakim, hari ini KPK juga memeriksa panitera MK Kasianur Sidauruk, panitera pengganti definitif MK Saiful Anwar, serta seorang yang berprofesi sebagai advokat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Dalam kasus sengketa Pilkada lebak ini, Atut disangka bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Editor: Irvan Imamsyah