indeks
KPK Periksa Laksamana Sukardi Terkait Skandal BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi terkait dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penulis: Bambang Hari

Editor:

Google News
KPK Periksa Laksamana Sukardi Terkait Skandal BLBI
KPK, korupsi, BLBI, Laksamana Sukardi

 KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi terkait dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, Laksamana dimintai keterangan lantaran dianggap mengetahui mekanisme penerbitan SKL itu.

"Laksamana Sukardi dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan KPK berkaitan dengan pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas-red) pada beberapa debitur dalam konteks menyelsaikan kasus BLBI. Penyelidikannya seputar kewajiban dari yang menerima SKL itu. Saya kira sudah ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan, termasuk hari ini Laksamana Sukardi terkait dengan posisi beliau pada saat itu sebagai menteri," katanya saat jumpa pers di gedung KPK.

SKL diterbitkan  Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Penerbitan SKL berdasarkan masukan dari bekas Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Laksamana Sukardi. Terkait masalah ini, KPK juga telah memeriksa Dorodjatun Kuntjorojati, bekas Menko Perekonomia Rizal Ramli, bekas Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta.

Kasus BLBI terjadi pada krisis moneter 1998 di Indonesia. BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Skema itu berdasar perjanjian Indonesia dengan IMF untuk mengatasi krisis. Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Saat itu Presiden Megawati Soekarnoputri menyetujui penerbitan SKL kepada sejumlah obligor pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemberian SKL dianggap merupakan kebijakan kriminal. Hasil Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Editor: Suryawijayanti


KPK
korupsi
BLBI
Laksamana Sukardi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...