Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa delapan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka diperiksa untuk tersangka bekas Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas, M Sofyan. Mereka adalah Yusron Nurrahim, Walyono, Erwan Agustin, Bromo Wicakso
Penulis: Indra Nasution
Editor:

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa delapan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka diperiksa untuk tersangka bekas Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas, M Sofyan. Mereka adalah Yusron Nurrahim, Walyono, Erwan Agustin, Bromo Wicaksono, Sunarso, Arwan Syarif, Ashat Tambero dan Patmo.
KPK menetapkan M Sofyan sebagai tersangka pada 2011. Sofyan tersandung kasus dugaan korupsi di Itjen Kemendiknas tahun 2009. KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas yang tidak sesuai penggunaannya.
Sofyan diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Kasus korupsi di Kemendiknas ini diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 13 miliar.