Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami keterlibatan Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami keterlibatan Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Kali ini KPK memeriksa tiga orang swasta dalam kasus yang juga melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana. Ketiganya adalah Loekmasono, Eric Andrea, dan Tommy Taslim.
Dalam kasus ini Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Banten menemukan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp 30,39 miliar pada APBD Banten 2012. Penyimpangan yang ditemukan berupa alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak lengkap dan tidak ada wujudnya alias fiktif.
Atut dan Wawan sebelumnya dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan pasal tersebut, Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Editor: Antonius Eko