DPR membuka pintu selebar-lebarnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki anggotanya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Penulis: Erric Permana
Editor:

KBR, Jakarta – DPR membuka pintu selebar-lebarnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki anggotanya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Ini dilakukan DPR menyusul langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyerahkan transaksi mencurigakan milik anggota DPR dalam dugaan penyimpangan dana haji ke KPK.
Namun, terkait kasus ini, Wakil Ketua Komisi Agama DPR Mahrus Munir membantah jika secara kelembagaan, komisinya “bermain” dengan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali.
“Kalau urusannya individu yah kita tidak mencari tahu, itu di luar ranah kita dan kepentingan kita. Jadi tidak ada pembahasan (rekening mencurigakan –red) di Komisi VIII,” ujar Munir saat dihubungi KBR.
Soal manajemen haji, Mahrus Munir mengaku, pengawasan penyelenggaraan haji masih banyak kekurangan. Seperti pemondokan haji yang tidak memenuhi standar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan transaksi mencurigakan anggota DPR komisi agama ke KPK. Laporan tersebut berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana haji. Selain itu PPATK baru serahkan satu nama anggota DPR yang diduga terlibat kasus ini ke KPK. Dalam kasus ini, Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Anto Sidharta