Puluhan LSM dan Ormas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendeklarasikan diri untuk tetap menolak adanya Undang-Undang Ormas.
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Puluhan LSM dan Ormas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendeklarasikan diri untuk tetap menolak adanya Undang-Undang Ormas.
Ketua YLBHI, Alfons Kurnia Palma mengatakan, Undang-Undang Ormas telah meletakkan masyarakat sipil sebagai ancaman terhadap pemerintah, sehingga masyarakat ditempatkan sebagai objek yang harus diatur dan diawasi. Kata dia, dalam negara Demokrasi, seharusnya masyarakat sipil yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, bukan sebaliknya.
“Contoh terbaru adalah kriminalisasi terhadap aktifis anti korupsi sepert ICW. Beberapa anggota DPR RI yang indikasinya tidak pro terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia melaporkan aktivis ICW atas tuduhan pencemaran nama baik kepada kepolisian. Hal ini tentu akan menjadi lebih berbahaya jika pasal-pasal karet yang bersifat multi tafsir nantinya diberlakukan. Tentu akan menjadi ancaman serius bagi suara-suara kritis masyarakat sipil. Maka dengan ini kami gerakan masyarakat sipil tolak undang-undang ormas menyatakan untuk tidak patuh dan tunduk terhadap undang-undang Ormas ini dan kami juga telah siap untuk menghadapi apapun konskuensinya,” kata Alfons kepada wartawan saat jumpa pers.
Ketua YLBHI, Alfons Kurnia Palma menambahkan, setelah deklarasi ini, koalisi Masyarakat Sipil Tolak UU Ormas akan melakukan Uji Materi UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas antara lain terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), KontraS, LBH Jakarta, Wahid Institute, Greenpeace Indonesia dan Elsam.
Editor: Anto Sidharta