"Karena ini menyangkut sumber daya alam, yang tidak bisa diperbaiki dengan mudah. Kalau sudah diubah jadi reklamasi, dia akan sulit diperbaiki,"
Penulis: Rio Tuasikal
Editor:

KBR, Jakarta- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan vonis 3 tahun dan denda 300 juta kepada Ariesman tidak sebanding dengan kerusakan yang dihasilkan reklamasi. Ariesman adalah Presdir PT Agung Podomoro Land yang anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudra mereklamasi Pulau G.
Aktivis KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan proyek di teluk Jakarta itu berpotensi merugikan negara hingga 178 miliar. Kerusakan ini dari hilangnya ikan dan kerusakan pembangkit listrik.
Karena itu, seharusnya vonis hakim harus lebih tinggi karena menyangkut jasa ekologis yang tinggi.
"Karena ini menyangkut sumber daya alam, yang tidak bisa diperbaiki dengan mudah. Kalau sudah diubah jadi reklamasi, dia akan sulit diperbaiki," tandasnya kepada KBR, Kamis (1/9/2016) sore.
"Yang akan menanggung kerugiannya siapa? Pemerintah. Melalui apa? Pajak dari masyarakat," katanya lagi.
Marthin juga menyayangkan tuntutan jaksa yang anya 4 tahun dan denda Rp250 juta. Seharusnya jaksa menuntut di atas 10 tahun sejak awal. Sebab, kata Martin, kasus ini disebut Wakil Ketua KPK Laode Syarif sebagai grand corruption.
"Saya merujuk pada pernyataan Laode," tambahnya.
Menurutnya, jaksa juga harus menelusuri keterlibatan pejabat eksekutif dalam kasus suap reklamasi ini. Sebab, izin reklamasi ini dikeluarkan oleh Pemprov Jakarta. Kata dia, jaksa perlu mencari apakah ada aliran dana yang mengalir kepada eksekutif.
"Mereka perlu diselidiki," katanya.
Baca: Vonis Presdir Agung Podomoro Land
Editor: Rony Sitanggang