"Tapi satu kapal tidak dapat dibawa karena tenggelam terkena badai dan mengalami kerusakan parah di bagian haluan,"
Penulis: Rio Tuasikal
Editor:

KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 8 kapal ikan yang diduga mengambil ikan secara ilegal di Perairan Laut Sulawesi. Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjelaskan kapal-kapal ini ditangkap 2 kapal pengawas perikanan pada Kamis dan Jumat pekan lalu.
Kapal-kapal itu telah dibawa ke Bitung, Sulawesi Utara, untuk disidik.
"Tujuh kapal yang kita tangkap itu kita bawa ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi satu kapal tidak dapat dibawa karena tenggelam terkena badai dan mengalami kerusakan parah di bagian haluan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/9/2016) sore.
"ABK berhasil diselamatkan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung," tambahnya.
Susi menambahkan, 8 kapal itu punya pelanggaran berbeda. Sebanyak 6 kapal diduga tidak memiliki dokumen, 1 kapal menggunakan ABK asing, dan 1 kapal membawa ikan ke luar negeri.
KKP juga menangkap total 64 orang ABK, yang terdiri atas 63 orang diduga warga Filipina dan 1 WNI. Di antara awak kapal yang diduga warga Filipina ini ada juga yang memiliki KTP Indonesia.
Editor: Rony Sitanggang