indeks
Ketua MK: Permohonan Uji Materi Yusril Salah

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai substansi permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra salah.

Penulis: Abu Pane

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Ketua MK: Permohonan Uji Materi Yusril Salah
Ketua MK, Permohonan Uji Materi, Yusril Ihza, Hamdan Zoelva

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai substansi permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra salah.

Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, dalam permohonannya, Yusril hanya meminta MK untuk menguji Pasal 6 tentang pengaturan pemilu serentak. Padahal MK hanya bisa menafsirkan pasal tersebut, jika permohonan pengujiannya berkaitan dengan UUD 1945.

Sementara Yusril, tidak meminta MK membandingkan Undang-Undang Pemilu dengan UUD 1945. Atas dasar itu MK menolak permohonan Yusril.

"Sebenarnya diktum petitum permohonan Pak Yusril itu tidak tepat. Yang dia mohonkan adalah penafsiran Pasal 6 UUD dalam bentuk seperti fatwa. Bagaimana sih tafsirnya pasal 6 UUD itu. Sementara ketentuan konstitusi, penafsiran MK itu harus terkait pengujian pasal UU. Sementara yang dimohonkan Pak Yusril, sama sekali tidak dikaitkan dengan pasal UU yang hendak diuji. Tetapi penafsiran secara mandiri. Itu tidak bisa," ujar Hamdan di Jakarta, Jumat (21/3).

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan Keputusan MK yang menolak menguji Undang-Undang Pemilu. Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pemilu disebutkan, Partai politik atau gabungan partai politik harus mengajukan calon presiden dan wakil presidennya sebelum pemilu dimulai. Sedangkan saat ini, pemilu dibagi dua waktu. Yakni Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Menurut Yusril pasal ini harus ditafsirkan agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Editor: Anto Sidharta

Ketua MK
Permohonan Uji Materi
Yusril Ihza
Hamdan Zoelva

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...