Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Tenaga Kerja, hari ini (19/2), menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan TKI di Riyadh, Arab Saudi.
Penulis: Aisyah Khairunnisa
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Tenaga Kerja, hari ini (19/2), menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan TKI di Riyadh, Arab Saudi.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, tujuan MoU itu untuk melindungi para TKI, karena dicabutnya moratorium pengiriman TKI ke Arab. Kata dia, setelah ditandatangani maka pemerintah membuka pengiriman TKI. Namun, perjanjian ini akan melalui tahap uji coba terlebih dahulu.
"MoU, pembahasannya, draft-nya sudah dituntas antara tingkat teknis. Karena MoU mengenai perlindungan tenaga kerja sangat penting, karena selama ini kan belum ada MoU perlindungan tenaga kerja. Jadi kita akan pada waktunya setelah ditandatangani, setelah diimplementasikan akan dikaji seberapa jauh efektif dalam memastikan perlindungan bagi warga negara kita," kata Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa kepada KBR68H, Rabu (19/2).
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke beberapa negara, termasuk Malaysia dan Arab Saudi sejak Juni 2009 lalu. Pemberlakuan moratorium ini lantaran banyaknya kasus TKI yang menjadi korban penyiksaan dan terlantar.
Soal ini, Lembaga Pemberdayaan Buruh Migran, Migrant Institute menolak perjanjian itu. Migrant Institue merasa masih banyak kasus yang menimpa TKI di Arab yang belum diselesaikan. Bahkan kini ada 43 WNI yang terancam dihukum mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Editor: Anto Sidharta