9 pembalut dan 7 pantyliners yang dipermasalahkan telah memiliki izin edar, uji keamanan, dan mutu di laboratorium yang terakreditasi.
Penulis: Ninik Yuniati
Editor:

KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan menegaskan belum ada temuan
pembalut wanita yang tidak memenuhi syarat, sejak 2012 hingga
pertengahan 2015. Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Mauralinda
Sitanggang mengatakan, kesimpulan ini didapat dari pengujian sampling
secara rutin terhadap pembalut wanita di pasaran. Kata dia, 9 pembalut
dan 7 pantyliners yang dipermasalahkan telah memiliki izin edar, uji
keamanan, dan mutu di laboratorium yang terakreditasi, antara lain di Laboratorium Mikrobiologi Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) dan Sucofindo.
"Terhadap produk-produk tersebut dilakukan uji
kesesuaian terus menerus secara berkala selama produk ada di peredaran
dalam rangka postmarket surveillance melalui sampling dan pengujian
ulang. Apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat, Kemenkes
akan memerintahkan produsen/distributornya untuk melakukan penarikan
dari pasaran. Tetapi berdasarkan hasil sampling, kita dari tahun
2012-pertengahan 2015, tidak ditemukan pembalut yang tidak memenuhi
syarat," kata Mauralinda di Kementerian Kesehatan, Rabu (8/7/2015).
Dirjen
Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Mauralinda Sitanggang menambahkan,
pihaknya menjamin pemberian izin edar pembalut wanita tersebut sesuai
dengan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Food and Drug
Administration) Amerika Serikat. Kata dia, dalam proses produksi,
produsen pembalut juga dilarang menggunakan gas chlorine. Karenanya,
kekhawatiran pembalut menyebabkan kanker, tidak beralasan.
Editor: Malika