Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah telah menghapus Ujian Nasional (UN) tingkat sekolah dasar. Juru Bicara Kemendikbud, Ibnu Hamad mengatakan, ujian negara tingkat SD akan tetap dilaksanakan, namun bukan oleh Badan Standardisasi
Penulis: Sasmito
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah telah menghapus Ujian Nasional (UN) tingkat sekolah dasar.
Juru Bicara Kemendikbud, Ibnu Hamad mengatakan, ujian negara tingkat SD akan tetap dilaksanakan, namun bukan oleh Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BNSP). Kata dia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menunjuk pelaksana UN SD.
“Iya kalau pasal 67 itu kan pemerintah menugaskan BNSP melaksanakan UN itu mulai dari SMP dan SMA dikecualikan SD. Kalau itu dibaca dari situ, itu bukan berarti UN SD itu langsung ditiadakan, kan dikecualikan. Artinya dikecualikan bukan menjadi tugas BNSP,” jelas Ibnu Hamad saat dihubungi KBR68H
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 pada 7 Mei lalu. PP itu memberikan kewenangan BNSP untuk menggelar Ujian Nasional tingkat SMP dan SMA. Oleh sebab itu, sejumlah kalangan menilai pelaksanaan Ujian Nasional SD tahun depan dihentikan.
Editor: Anto Sidharta