KBR68H,Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan pemerintah mengurangi subsidi gas elpiji 3 kilogram. Hal ini untuk menekan disparitas harga antara gas elpiji 3 kg dengan 12 kg. Pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dengan dem
Penulis: Ade
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengklaim sudah memberikan pendamping hukum bagi dua warga negara Indonesia asal Jambi yang terancam hukuman mati di Malaysia. Kedua WNI tersebut adalah Iweldo Putra dan Kondrihendriko asal Desa Sungai Betung, Kabupaten Kerinci, Jambi. Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari mengatakan, dari keterangan yang dikumpulkan, keduanya telah difitnah membunuh seorang pencuri kotak amal di sebuah mesjid di Malaysia. Kata dia KBRI terus memantau dan mendampingi keduanya dalam menjalani proses hukum sampai terkuak fakta yang sebenarnya.
“Untuk tuduhan pembunuhan ini kita sudah menyiapkan lawyer untuk mendampingi mereka dari KBRI. Karena dari pihak yang didakwa menjadi pelaku ini mereka mengatakan bahwa bukan mereka yang membunuh si pencuri kotak amal itu tapi orang lain kepada mereka yang kemudian menyerahkan korban kepada mereka, kebetulan korban itu tewas dalam perjalanan di rumah sakit. Yang mengantar itu Iweldo, jadi dianggap karena dia yang mengantar korban jadi dia yang membunuh, padahal bukan,” ujarnya kepada KBR68H.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari menambahkan, selain kasus tersebut, keduanya juga dijerat hukuman 12 bulan penjara dan ditambah hukuman dua kali cambuk atas kasus pemalsuan dokumen.
Sebelumnya Iweldo Putra dan Kondrihendriko asal Desa Sungai Betung, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi didakwa membunuh Syahreza Fausi. Syahreza ketahuan mencuri uang di dalam kotak amal masjid di kawasan Pandan Indah, Kualalumpur, Malaysia.
Editor: Rony Sitanggang