Kejaksaan Agung mengaku telah menerima denda pidana dari perusahaan Asian Agri Grup.
Penulis: Nur Azizah
Editor:

KBR68H, Jakarta – Kejaksaan Agung mengaku telah menerima denda pidana dari perusahaan Asian Agri Grup.
Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, perusahaan pengemplang pajak itu sudah membayar Rp 700 miliar dari denda sebesar Rp 2,5 triliun. Transfer denda tersebut dikatakan Basrief sudah diteruskan ke rekening kas negara Bank Mandiri Cabang Pelni kemarin, Rabu (29/1).
“Setelah dilakukan pembicaraan lebih lanjut akhirnya diputuskan disepakati bersama bahwa Asian Agri akan membayar pertama sejumlah Rp 719.955.391.304. Ini pembayaran pertama dan Alhamdulilah ini sudah terlaksana,” ungkap Basrief.
Basrief Arief menambahkan, sisa denda pidana sebesar Rp 1,8 triliun akan dibayar dalam bentuk giro bilyet sebesar Rp 200 miliar per bulan hingga Oktober tahun ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menagih denda sebesar Rp 2,5 triliun kepada perusahaan Asian Agri Grup. Lembaga ini bahkan mengancam bakal menyita sejumlah aset perusahaan perkebunan kelapa sawit itu bila perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto tak juga melunasi denda tersebut.
Sejumlah aset yang saat ini dibekukan Kejagung di antaranya tanah seluas 30an hektar di Riau dan Jambi, serta 19 pabrik pengelolaan kelapa sawit dan 14 bangunan kantor anak perusahaan Asian Agri Grup.
Editor: Antonius Eko