Kejaksaan Agung akan mengkaji kasus tudingan suap dari perusahaan asuransi asal Jerman Allianz kepada pejabat Indonesia. Suap sebesar 650 ribu dollar lebih atau setara Rp6,2 miliar lebih untuk memenangkan kontrak asuransi. Juru bicara Kejaskaan Agung Set
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR68H, Jakarta – Kejaksaan Agung akan mengkaji kasus tudingan suap dari perusahaan asuransi asal Jerman Allianz kepada pejabat Indonesia. Suap sebesar 650 ribu dollar lebih atau setara Rp6,2 miliar lebih untuk memenangkan kontrak asuransi.
Juru bicara Kejaskaan Agung Setia Untung Ari Muladi mengatakan, Kejaksaan tidak mau gegabah mengambil langkah karena belum menerima laporan apapun tentang kasus itu.
“Terbukti merugikan keuangan negara itu terbukti berdasarkan kenapa. Coba nanti saya cek dulu karena ini saya lagi rapat yah. Nanti saya cek dulu karena saya belum baca (beritanya). Supaya tau dulu persoalannya bagaimana. Oke yah. Saya lagi rapat dulu mas,” jelas Setia Untung Ari Muladi.
Kasus suap itu dibongkar lembaga pengawas pasar modal Amerika Serikat. Lembaga itu memvonis perusahaan asuransi asal Jerman Allianz dengan dendan Rp130 miliar karena menyuap pejabat di Indonesia pada 2001 dan berlangsung selama tujuh tahun. Namun lembaga pengawas Amerika itu tidak merinci pejabat Indonesia yang menerima suap dari Allianz.