Grab keberatan dengan tiga poin, yakni penetapan tarif atas dan tarif bawah, penetapan kuota, dan kewajiban STNK milik koperasi.
Penulis: Rio Tuasikal
Editor:

KBR, Jakarta - Perusahaan transportasi online Grab Indonesia meminta pemerintah menunda penerapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 yang mengatur transportasi berbasiskan aplikasi online (dalam jaringan).
Pemerintah baru saja menerbitkan revisi Permenhub yang berisi 11 poin. Namun, Grab Indonesia meminta penerapan revisi itu ditunda selama sembilan bulan.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan keberatan dengan tiga poin, yakni penetapan tarif atas dan tarif bawah, penetapan kuota, dan kewajiban STNK milik koperasi.
"Kami meminta dengan sangat kepada pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang diberlakukannya PM 32/2016, sampai dampaknya kepada konsumen dan mitra pengemudi benar-benar dipertimbangkan," kata Ridzki dalam konferensi pers di kantor Grab, di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Baca juga:
<li><b>
Bulan Depan, Kemenhub Berlakukan Aturan Baru Taksi Daring
<li><b>
Dua Mobil Dirusak Saat Aksi Mogok Angkutan Konvensional di Bandung
Ridzki menjelaskan, penetapan tarif atas dan bawah akan berdampak kepada pelanggan dan pengemudi. Tarif rendah---yang selama ini terbentuk oleh mekanisme pasar---bisa tidak lagi dinikmati pelanggan. Sementara tarif atas membatasi penghasilan yang bisa diterima pengemudi.
"Kami melihat potensi beberapa poin di situ bernuasa proteksionis. Yang justru bisa menjadi langkah mundur yang kami hindari," kata Ridzki.
Terkait kuota angkutan online (dalam jaringan/daring) di suatu daerah, Ridzki mengatkan pembatasan tersebut akan berdampak pada terbatasnya akses masyarakat untuk menikmati layanan seperti layanan Grab. Sedangkan, poin ketiga terkait balik nama STNK, menurutnya akan merugikan pengemudi Grab.
"Mereka telah bekerja keras untuk menghidupi keluarga mereka," kata Ridzki.
Grab Indonesia menyatakan tidak keberatan dengan poin-poin lain. Grab, bersama perusahaan transportasi online lain Go-JEK dan UBER, telah membuat pernyataan bersama yang menolak penetapan tarif, kuota, dan STNK.
Pernyataan itu telah dikirimkan antara lain ke Kemenhub dan Kemenkominfo.
Pada Selasa (14/3/2017) lalu, pemerintah menerbitkan revisi Permenhub 32/2016 terkait transportasi online/daring. Pemerintah mengatur jenis angkutan sewa, kapasitas silinder minimal, KIR, pool, bengkel, pajak akses dashboard, dan sanksi.
Editor: Agus Luqman