indeks
Kasus Suap Pilkada Lebak, Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Jaksa menuntut Tubagus Chaeri Wardhana, alias Wawan dengan hukuman penjara 10 tahun, dan denda sebesar Rp. 250 juta.

Penulis: Wiwik Ermawati

Editor:

Google News
Kasus Suap Pilkada Lebak, Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara
wawan, korupsi lebak, atut chosiyah, suap mk, chaeri wardana

KBR, Jakarta - Jaksa menuntut Tubagus Chaeri Wardhana, alias Wawan dengan hukuman penjara 10 tahun, dan denda sebesar Rp. 250 juta. Wawan merupakan Adik Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah yang dijadikan tersangka dalam dugaan suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Jaksa Penuntut Umum KPK Tri Mulyono dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan, Wawan terbukti  menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Handayani. Suap  untuk memuluskan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Selain itu ia juga terbukti menyuap Akil mochtar sebesar Rp 7.5 miliar untuk memuluskan Pilkada di Provinsi Banten yang melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ratu Atut Chasyah dan Rano Karno.(Baca:Kasus Suap MK, Pengacara Wawan: Batalkan Dakwaan Jaksa)

“Bahwa uang yang dikirimkan oleh terdakwa sejak akhir bulan Oktober 2011 sampai dengan pertengahan November 2011 kepada Akil Mochtar seluruhnya berjumlah Rp 7,5 miliar mellaui rekening Bank Mandiri cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik Ratu Rita Akil yang merupakan istri Akil Mochtar. Adalah terkait upaya terdakwa untuk mengamankan agar pasangan Ratu Atut Chaisyah dan Rano Karno terpilih menjadu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten pada tahun 2011. Dengan demikian pemberian uang kepada Akil Mochtar oleh terdakwa berhubungan dengan wewenang dan kekuasaan yang dimiliki Akil Mochtar selku hakim konstitusi,” kata Tri Mulyono di Tipikor.

Dalam sidang sebelumnya, Wawam membantah memberikan suap tersebut kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Handayani.  Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Susi Tur Handayani yang juga berprofesi sebagai pengacara dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Lampung Selatan di Mahkamah konstitusi.

Sementara itu, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menuding Jaksa Penuntut Umum JPU KPK tidak memiliki bukti yang cukup untuk mempidanakan dirinya. Wawan berdalih, uang yang diberikan kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar bukan uang suap, melainkan uang hasil keuntungan dari bisnis kelapa sawit dengan Akil. Untuk itu, Wawan berencana melakukan pembelaan dalam sidang selanjutnya.

“Yang Banten sendiri kan sudah jelas di fakta persidangan tidak ada yang membuktikan itu adalah pemberian ke Pak Akil. Sudah jelas itu adalah dalam rangka untuk investasi kelapa sawit, tidak ada satupun yang bias membuktikan itu adalah pemberian ke Pak Akil dan untuk mempengaruhi sengketa Pilkada Banten. (Tidak adabukti yang cukup ya pak?), menurut saya tidak ada bukti yang cukup. Di persidangan kan sudah semua bias lihat bersama,” kata Tubagus di Tipikor.

Hari ini, Jaksa menuntut Tubagus Chaeri Wardhana, alias Wawan dengan hukuman penjara 10 tahun, dan denda sebesar Rp. 250 juta. Wawan merupakan Adik Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah yang dijadikan tersangka dalam dugaan suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Jaksa Penuntut Umum KPK Tri Mulyono dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan, Wawan terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Handayani.

Editor: Rony Rahmatha

wawan
korupsi lebak
atut chosiyah
suap mk
chaeri wardana

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...