"Masih kita tunggu berkas laporan polisinya. Kita tunggu laporan dari Bawaslu, sampai saat ini belum ada laporan sama sekali, kita tunggu."
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR, Jakarta- Kepolisian Jakarta masih menunggu laporan resmi pidana kampanye dari Bawaslu terkait dugaan kejahatan mengahalangi kampanye Ahok-Djarot. Menurut Juru bicara Polda Metro Jaya Awi Setyono, hingga kini polisi belum menerima aduan dari Bawaslu. Meskipun, ada Penegak Hukum Terpadu yang berisi polisi, bawaslu dan kejaksaan.
"Masih kita tunggu berkas laporan polisinya. Kita tunggu laporan dari Bawaslu, sampai saat ini belum ada laporan sama sekali, kita tunggu. Kalau beliau baru bicara sekarang, mungkin yang pertama akan diserahkan ke polisian," jelas Juru Bicara Polda Metro Jaya Awi Setyono kepada KBR, Jumat (18/11/2016).
Awi mengharapkan, Bawaslu bisa segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar kasus pelanggaran pidana kampanye tersebut bisa ditangani.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, penolakan terhadap kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, merupakan tindak pidana pemilu. Putusan tersebut diambil Bawaslu DKI setelah berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian.
Editor: Rony Sitanggang