Jika melajang hingga usia yang dianggap “pantas menikah” seperti 30 tahun, kalau di Tiongkok, hukuman yang bakal Anda terima tak hanya pertanyaan atau “hukuman sosial” macam itu.
Penulis: Eka Jully
Editor:

Sudah berapakah usia Anda saat ini? Kalau sudah di atas 30 tahun dan belum menikah, hati-hati! Ada hukuman menanti Anda.
Jika melajang hingga usia yang dianggap “pantas menikah” seperti 30 tahun, “hukuman” yang Anda terima biasanya datang dari lingkungan sekitar atau keluarga berupa pertanyaan tiada henti atau upaya perjodohan yang menyebalkan. Tapi kalau di Tiongkok, hukuman yang bakal Anda terima tak hanya pertanyaan atau “hukuman sosial” macam itu. Kalau Anda tinggal di Tiongkok, pemerintahnya akan menghukum warga yang belum menikah di usia 30. Waduh…
Nah, mendengarkan Yuhu! Pagi, pukul 07.00-09.00 WIB pada Jumat (04/03-16) dengan host Soleh Solihun, Abdur Arsyad, Astry Ovie dan Fanny Ghassni, pasti tahu tentang hukuman unik ini.
Ya, Tiongkok menerapkan peraturan, bahwa bila sudah berusia di atas 30 tahun tapi masih belum memiliki pasangan maka warganya akan mendapat hukuman dari pemerintah. Aturan ini berlaku bagi warga Tiongkok tanpa kecuali. Selain hukuman ini, ada juga satu hukuman unik lagi yang membuat warga Tiongkok membandingkan mana hukuman yang lebih penting. Di negara itu, bila tidak rutin mengunjungi orang tua, juga akan dihukum.
Menurut penelitian, banyak orang di Tiongkok yang belum menikah, karena kehidupan di sana sangat keras sehingga banyak yang memilih untuk sendiri dari pada berumah tangga namun tidak sejahtera.
![[Advertorial] Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Jasa Raharja Tangani Mudik Bareng BUMN 2019](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fcms.kbr.id%2Fmedia%3Ffilename%3Dmen-bumn-jasra01.jpg&w=640&q=75)
![[Advertorial] 104 BUMN ikuti Program BUMN Mudik Gratis 2019](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fcms.kbr.id%2Fmedia%3Ffilename%3Dmudik-jasaraharja_01.jpg&w=640&q=75)
![[Advertorial] Sinergi BUMN Integrasi Data dan Peluncuran Aplikasi Daring JRku](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fcms.kbr.id%2Fmedia%3Ffilename%3Dintegrasi-data-jasa-raharja.jpg&w=640&q=75)