Penulis: Aisyah Khairunnisa
Editor:

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengaku tidak mengetahui seluruh isi Peraturan Presiden (Perpres) soal penaikan uang muka pembelian mobil para pejabat.
"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya hal-hal seperti itu harusnya di kementerian,” ujar Joko Widodo di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4/2015).
Menurut dia, seharusnya Kementerian Keuangan tidak menyetujui usulan penaikan uang DP mobil pejabat tersebut, karena tak sesuai dengan kondisi ekonomi rakyat saat ini. Jokowi menambahkan, dirinya akan mengecek ulang Perpres yang sudah ditandatanganinya.
“Bukan, bukan kecolongan, artinya tiap hal yang menyangkut uang negara yang banyak mestinya disampaikan di ratas, atau rapat kabinet. Tidak lantas disorong-sorong seperti ini,” imbuhnya.
“Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan. Ketiga sisi BBM," tambahnya.
Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, 20 Maret lalu. Dalam Perpres yang baru, Jokowi setuju untuk menaikkan DP mobil pejabat menjadi Rp210 juta lebih dari sebelumnya Rp116 juta lebih.
Peraturan ini berlaku untuk anggota DPR, anggora DPD, hakim agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Editor : Rio Tuasikal