indeks
Jokowi-Prabowo Diduga Terima Sumbangan Asing

KBR, Jakarta

Penulis: Ninik Yuniati

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Jokowi-Prabowo Diduga Terima Sumbangan Asing
KPu, pemilu, prabowo, jokowi

KBR, Jakarta – Kemitraan Partnership menyatakan 2 pasangan calon Presiden 2014, Joko Widodo dan Prabowo Subianto terancam sanksi pidana lantaran melanggar Undang-Undang Pemilu Presiden.

Penasehat Kemitraan Wahida Suaib mengatakan mereka diduga menerima sumbangan asing dalam Laporan Dana Kampanye tahap II. Pasangan calon nomor urut satu misalnya menerima sumbangan dari Yayasan Gandhi Memorial Internasional sebesar Rp 1 Miliar. Sedangkan kubu Jokowi JK diduga menerima sumbangan dana asing sebesar Rp 4 miliar.

"Kami juga menemukan adanya dugaan sumbangan dari pihak asing ke pasangan Prabowo-Hatta yakni Rp 1 miliar dari Lembaga Pendidikan Gandhi  Memorial School, Internasional school yang manajer timnya hampir semua orang asing. Patut diduga dimiliki oleh asing, India,” kata Wahida dalam diskusi 'Penyampaian Hasil Pemantauan Laporan Penerimaan Dana Kampanye Tahap II Pasangan Capres' di Media Centre KPU, Rabu (16/7).

Kemitraan mengingatkan agar 2 kubu pasangan capres-cawapres segera melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU. Ini sesuai aturan pasal 103 UU Pemilu Presiden yang melarang pasangan capres menerima sumbangan dari pihak asing.

Ancaman pidana minimal 6 bulan penjara dan denda tiga kali besaran sumbangan akan diberlakukan jika sumbangan tersebut tidak dilaporkan ke KPU dan atau tidak diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, yaitu Jumat lusa.

Editor: Pebriansyah Ariefana

KPu
pemilu
prabowo
jokowi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...