indeks
Jelang Pencoblosan, Koalisi Catat 53 Dugaan Kecurangan Pemilu

"Kami mendapatkan dugaan kecurangan yang ditemukan oleh teman-teman pemantau. Sebetulnya cukup banyak tapi yang sudah diverifikasi."

Penulis: Hoirunnisa

Editor:

Google News
Jelang Pencoblosan, Koalisi Catat 53 Dugaan Kecurangan Pemilu
Mahasiswa dan pemuda Bali saat aksi Selamatkan Demokrasi di depan kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (9/2/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang mencatat  53 dugaan kecurangan pemilu yang telah diverifikasi. Dugaan kecurangan itu terjadi tiga minggu sebelum pencoblosan.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Almas Sjafrina menyebut jenis pelanggaran pemilu paling banyak tercatat yakni netralitas pejabat atau aparatur pemerintahan sebanyak 22 kasus, dan politik uang sebanyak 20 kasus.

"Per 10 Februari 2024 atau hari terakhir masa kampanye. Kami mendapatkan dugaan kecurangan yang ditemukan oleh teman-teman pemantau. Sebetulnya cukup banyak tapi yang sudah diverifikasi yang kami lakukan, kami melihat ada misalnya informasi atau ada dukungan bukti yang ditemukan oleh tim pemantau dan informasinya cukup valid atau tidak, itu ada dugaan pelanggaran pada masa pemilu itu ada 53 kecurangan pemilu," ujar Almas dalam siaran pers di kanal Youtube ICW, Senin (12/2/2024).

Almas meyakini dugaan kecurangan ini lebih banyak dari laporan yang masuk. Utamanya mengenai politik uang yang makin masif menjelang hari pencoblosan.

Jenis kecurangan lain yang Almas catat yakni penyalahgunaan fasilitas negara sebanyak 7 kasus, netralitas atau profesionalitas penyelenggara pemilu sebanyak 10 kasus, dan kategori lainnya sebanyak 2 kasus.

Penyalahgunaan fasilitas negara yang tercatat modusnya yakni politisasi bantuan rice cooker Kementerian ESDM, serta penghentian bantuan sosial apabila tidak memilih pasangan calon tertentu.

"Ini kami temukan walaupun memang informasi yang ada bukti awalnya tidak banyak. Kami menemukan ada satu dugaan kasus (politisasi bansos)," kata Almas.

Baca juga:

Almas menyebut pelanggaran yang dilakukan paling banyak pada tingkat pemilihan legislatif sebanyak 22 kasus atau 42 persen dari total laporan. Sedangkan pada tingkat pemilihan presiden sebanyak 21 kasus atau 42 persen.

Pemantauan dilakukan di 10 provinsi di Indonesia yakni Aceh, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Selanjutnya Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Temuan tersebut berdasarkan pemantauan periode 25 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Metodenya dengan mengerahkan dua pemantau di masing-masing provinsi dan mengumpulkan informasi dari media sosial serta media massa.

Editor: Wahyu S.

#kabar pemilu KBR
#PemiluDamaiTanpaHoaks
pelanggaran pemilu

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...