"Kami menyarankan adanya pembatasan jam belajar ya. Semisal mungkin masuk jam 06.30 WIB atau jam 07.00 WIB bisa diundur menjadi masuknya jam 07.30 WIB. Jadi bisa pulang lebih cepat,"
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak jadi meliburkan siswa selama bulan ramadan.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, keputusan pemerintah bijaksana dan bisa memberikan dampak yang lebih baik pada proses belajar mengajar. Selain itu, kalender pendidikan pun bisa tetap terlaksana tanpa mengorbankan hak para siswa maupun pengajar.
"Skema seperti ini ya kan akan menghasilkan dua dampak positif sekaligus. Yang pertama materi pembelajaran kurikulum tetap terpenuhi tidak tertinggal, yang kedua kegiatan bernuansa ramadan pun bisa disiapkan oleh sekolah. Misalnya selepas dzuhur itu ada kegiatan tadarus, kegiatan ceramah, atau misalnya pesantren kilat, nah itu bisa dipilih. Jadi pola seperti ini adalah bentuk pendidikan karakter selama Ramadhan" ujar Satriwan, kepada KBR, Rabu (22/1).
Satriwan Salim juga menyarankan agar adanya pembatasan jam belajar-mengajar. Hal ini, kata dia, menjadi penting agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efisien mengingat kegiatan ini dilakukan selama bulan ramadan.
"Kami menyarankan adanya pembatasan jam belajar ya. Semisal mungkin masuk jam 06.30 WIB atau jam 07.00 WIB bisa diundur menjadi masuknya jam 07.30 WIB. Jadi bisa pulang lebih cepat, karena kalau bulan puasa kan ada sahur dan buka jadi biar tidak terganggu," katanya.
Sebelumnya, Surat edaran libur sekolah bulan puasa 2025 atau Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri resmi diterbitkan pada Selasa (21/1/2025). Melalui surat edaran tersebut tidak ada libur penuh selama bulan Ramadan 2025.
Berdasarkan surat edaran:- Pada tanggal 27-28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025 pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat sesuai arahan dari sekolah/madrasah.
- Pada tanggal 6-25 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Dengan kegiatan tambahan meliputi, bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan lainnya. Sedangkan bagi peserta didik non-Muslim dianjurkan untuk melakukan bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing.
- Pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Jadwal masuk sekolah setelah Idul Fitri tanggal 9 April 2025.
Baca juga:
- Mendikdasmen: SKB Ramadan Sudah Diteken Tiga Menteri