KBR68H, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri memanggil Widyawati, istri dari Heru Sulistyono, tersangka pencucian uang dan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai.
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri memanggil Widyawati, istri dari Heru Sulistyono, tersangka pencucian uang dan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Arief Sulistyanto mengatakan, Widyawati terbukti menjadi salah satu orang yang ikut dalam praktik pencucian uang yang dilakukan oleh suaminya melalui polis asuransi.
Kata dia, Widyawati masih diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, ada kemungkinan yang bersangkutan berubah statusnya menjadi tersangka.
“Setelah uang ini masuk kedalam rekening Antawijaya maka ini ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi atas nama sodara HS. Skema yang kedua, dari rekening BCA sodara Siti Rosida ini ditransfer uang ke Sodara Widyawati. Kemudian dari rekening Widyawati ini dari BCA ada dua dan Mandiri ada satu, dibelikan sembilan polis asuransi dengan rician 4 polis atas nama HS dan 5 polis atas nama Widyawati," ujarnya kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (30/10)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Arief Sulistyanto menambahkan, selain istri kedua tersangka, petugas berencana akan memeriksa orang dekat HS yang lain. Diantaranya BDR dan AW yang merupakan pesuruh kantor tersangka, SR bagian keuangan di perusahaan tersangka, dan WN yang merupakan supir pribadi HS. Keempatnya diduga juga ikut dalam proses transaksi tindak pencucian uang yang dilakukan oleh HS.
Polisi masih belum mengetahui akibat kerugian yang ditanggung oleh negara akibat kasus tersebut. Polisi sudah mengintai keduanya sejak setahun lalu untuk membuktikan transaksi keuangan keduanya yang dinilai mencurigakan.
Editor: Doddy Rosadi