Pemprov DKI Jakarta bakal benar-benar menerapkan sanksi buang sampah sembarangan. Selama ini, sanksi yang diatur dalam peraturan daerah itu hanya seperti
Penulis: Anto Sidharta
Editor:
KBR68H – Pemprov DKI Jakarta bakal benar-benar menerapkan sanksi buang sampah sembarangan. Selama ini, sanksi yang diatur dalam peraturan daerah itu hanya seperti ‘macan ompong’ saja. Padahal besaran denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan telah diatur. Misalnya, mereka yang kedapatan membuang sampah ke kali, jalan, taman, atau tempat umum bakal dikenai denda Rp 500 ribu. Selain sanksi, pemerintah juga mengatur soal insentif bagi masyarakat yang mampu mengelola sampah di kawasannya sendiri. Seperti apa rencana Pemprov DKI soal pengeloaan sampah? Simak penjelasan Kepala Dinas Kebersihan Jakarta, Unu Nurdin dalam Program Sarapan Pagi KBR68, Kamis (29/8).
Insentif untuk daerah yang bisa mengelola sampah sendiri apa ya?
Kita bersyukur telah keluarnya Perda No. 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan itu adalah merupakan juga satu turunan dari Undang-undang Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2010.
Pertama kali Provinsi DKI Jakarta ini yang telah mensahkan peraturan daerah seperti ini. Lalu timbul pertanyaan apa sebelumnya tidak ada perda, ada Perda No. 5 Tahun 1988 tetapi masih konvensional hanya pada sanksi dan penertiban tidak komprehensif dari mulai penanganan sampah dari hilir sampai hulu.
Dengan Perda No. 3 Tahun 2013 kita sebetulnya mengakomodir dari aturan-aturan yang ada, semua instansi ada seperti Satpol PP, sanksi.
Tinggal pelaksanaannya seperti apa?
Saya bilang kembali kalau di dalam masalah sanksi lebih kepada pembinaan. Kita tidak targetkan sebetulnya masyarakat buang sampah sembarangan kita tangkap atau kita denda dan sebagainya. Makanya ada keseimbangan yang namanya semacam reward, artinya pada kawasan tertentu atau kelompok tertentu yang bisa mengelola sampahnya dengan baik nanti akan diatur turunannya dapat semacam insentif, insentif itu bisa fiskal atau non fiskal.
Tapi kembali masalah sanksi tadi, sanksi memang sedang kita sosialisasikan dan sedang kita mengkoordinasikan dengan Satpol PP, kepolisian. Karena kalau melakukan penindakan melalui aturan itu tahapannya hanya semacam uji coba saja. Tapi kalau kita mengkaitkan dengan kepolisian patut diduga kalau dia salah saja bisa kena sanksi, tahanan fisik dan sebagainya.
Kemarin pagi (28/8) baru kita informasikan sifatnya pada Pemda DKI Jakarta, para pejabat eselon I dan II, Direktur BUMD, RSUD, dan jajaran dinas kebersihan secara keseluruhan. Nanti secara bertahap nanti kita sosialisasikan di tingkat walikota, camat, lurah sampai ke masyarakat, kelompok ormas, organisasi keagamaan itu sampai tahu memahami betul-betul mengenai perda ini maka nanti kita akan menyikapi.
Di satu sisi lain tentu pemerintah daerah juga berkewajiban untuk memberi fasilias seperti TPS, sarana diremajakan. Jadi kita punya target setelah kita sosialisasikan secara efektif tentu tidak satu dua hari semua masyarakat harus dengan tegas. Kita mengharapkan memang kalau untuk sosialisasikan ke masyarakat perlu dukungan anggaran.
Mulai kapan?
Kita mulai per 1 Oktober kalau anggaran turun. Tetapi kita melalui berbagai macam teknologi sekarang kita bisa menginformasikan supaya masyarakat tahu. Di Perda No. 3 ini ada satu hal perubahan paradigma, di situ ada konsep business to business.
Jadi kalau anda mau ikut berkecimpung dalam usaha bidang kebersihan, penanganan sampah silahkan. Kondisi sekarang misalnya satu kawasan menengah atas katakanlah sebetulnya mampu berpotensi mengelola sampah dengan keuangan sendiri, nanti ada kesepakatan dengan kelompok masyarakat menengah ke atas, komersil, dan sebagainya.
Jadi investor ini bisa masuk ke daerah-daerah menengah atas itu untuk menampung dan mengelola sampah?
Iya. Tapi ada aturannya tinggal kita sebagai regulator, peraturannya juga tidak terlalu sulit. Nanti kendaraan-kendaraan dinas itu betul-betul memberi pelayanan kepada daerah menengah ke bawah, ini akan terjadi subsidi silang. Kita atur dengan baik, kemudian dari orang yang mau bergerak dalam bidang usaha kebersihan silahkan.
Itu dapat insentif tersendiri buat mereka investor yang masuk ke pengelolaan sampah ini?
Nanti ada kesepakatan dengan kawasan. Misalnya kawasan menengah atas mereka membayar retribusi ratusan ribu rupiah dia mampu asal lokasinya bersih dan secara rutinitas dilaksanakan dengan baik.
Makanya saya berkaitan dengan itu kemarin saya diberikan informasi bahwa sudah ada beberapa pengusaha yang mau berpartisipasi dalam kegiatan business to business itu silahkan. Jadi mereka secara tidak langsung menyumbang kepada daerah-daerah menengah ke bawah.
Mereka mendapatkan kemudahan misalnya ada pemotongan pajak atau kemudahan perizinan?
Iya itu termasuk. Nanti diatur dalam pergub, pergub sedang berjalan.
Untuk penerapan sanksi kira-kira berlaku kapan?
Kita targetkan tahun depan.