indeks
Indonesia Bisa Pasarkan Produk Kayu di Uni Eropa

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu.

Penulis: Ade Irmansyah

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Indonesia Bisa Pasarkan Produk Kayu di Uni Eropa
Seorang perajin membuat kerajinan kursi dari bahan baku rotan di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Sulawesi Tengah. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke-28 negara di Uni Eropa.  Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan, keberhasilan ini diplomasi total yang dilakukan oleh berbagai pihak.

"Ini diplomasi total bukan hanya dari tataran pemerintahan, tetapi juga pemangku kepentingan lainnya. Ini adalah aset baru untuk memperkuat diplomasi ekonomi kita," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kantor KLHK.

Komitmen Uni Eropa untuk segera dapat menjalankan Perjanjian Kerja Sama Sukarela Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan (FLEGT) bagi produk kayu Indonesia ditunjukkan saat Presiden Joko Widodo mengunjungi Institusi Uni Eropa di Brussel, Belgia, dan berbicara langsung dengan presiden Parlemen, Komisi, Dewan Uni Eropa pada 21 April lalu.

Dengan begitu menurut Retno, Indonesia sudah sangat siap untuk mengimplementasikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).  Dia melanjutkan, "Awal mula SVLK digagas pada 2003, lalu pada 2007 dimulai negosiasi dan pada 2013 negosiasi selesai dan penandatanganan," ujarnya.  

SVLK dikembangkan Indonesia sejak 2003 untuk membasmi pembalakan liar dan kini telah diakui dunia dengan skema lisensi FLEGT. Artinya, produk kayu Indonesia tidak perlu melalui proses uji tuntas, tapi langsung masuk melalui green lane kepabeanan negara tujuan. Meski begitu, masih ada satu lagi proses di parlemen EU yang perlu diselesaikan.

Di Brussels, pada 18 Mei mendatang wakil pemerintah Uni Eropa dan RI akan mematangkan langkah-langkah terakhir menuju pemberian status lisensi FLEGT. 

"Sekarang kita menuju pelaksanaan FLEGT 'licence' (lisensi), ini proses panjang yang tidak mudah karena memerlukan komitmen kuat bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga swasta, selain itu kita harus mengubah mindset ."Ujarnya.

SVLK bersifat mandatori bagi seluruh industri kayu yang ingin melakukan ekspor.

Editor: Malika 

SVLK
FLEGT
Kayu legal
Uni Eropa

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...