KBR68H Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali mengkritik kinerja Dinas Pelayanan Pajak dalam mengelola pajak iklan.
Penulis: Ninik
Editor:

KBR68H Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali mengkritik kinerja Dinas Pelayanan Pajak dalam mengelola pajak iklan. Ahok menemukan bahwa iklan bakal calon presiden dan wakil presiden dari Partai Hanura Wiranto dan Harry Tanoe (WIN - HT) yang menempel di bus umum tidak dikenai pajak. (Baca: Masyarakat Tak Akan Pilih Capres yang Kerap Melanggar Aturan)
Menurutnya, Dinas Pelayanan pajak menganggap iklan tersebut masuk kategori iklan politik yang tidak perlu membayar pajak. Ahok meminta dinas melarang jenis iklan semacam itu, guna memberi ruang bagi iklan komersil yang lebih menguntungkan bagi Jakarta.
"Terus yang koyolnya bus Win-HT itu enggak perlu bayar pajak. Karena tafsiran untuk politik nggak perlu bayar. Itu maksudnya kalau memang bukan komersil di titik orang kampanye, nggak perlu bayar. Tapi kalau udah pasang di billboard, atau pasang di bus ya kamu komersil hitungannya. Nggak Pak, kami nggak bisa pungut. Kalau nggak bisa pungut larang dia dong kan kalau kaya gitu ada peluang pajak yang hilang dong," kata Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, (24/4).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sebelumnya, Ahok pernah mengeluhkan kinerja Dinas Pajak DKI Jakarta yang menghambat penerimaan 30 bus sumbangan dari swasta. Sebab, Dinas Pajak mengenakan tarif pajak iklan tinggi bagi pihak swasta yang memasang iklan di bus sumbangannya.
Menurut Ahok, aturan tersebut justru akan menurunkan minat swasta memberikan hibah. Padahal, sampai saat ini jumlah armada bus di Jakarta masih belum memadai.
Editor: Nanda Hidayat