Bekas Jaksa Agung Hendarman Supandji meragukan tim Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia bisa menangkap terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji. Pasalnya, kedua institusi hukum itu memiliki misi yang berbeda dalam kasus Susno
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Bekas Jaksa Agung Hendarman Supandji meragukan tim Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia bisa menangkap terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji. Pasalnya, kedua institusi hukum itu memiliki misi yang berbeda dalam kasus Susno. Meski begitu, dia menilai, prosedur eksekusi yang dilakukan Kejaksaan sudah tepat.
"Maksudnya Kejaksaan Agung menyurati Kepolisian untuk bertanggung jawab. Nanti saya harus baca dulu, kalau kirim surat dulu harus dibaca dulu dong dokumen yang ada. Dari pada saya keliru," ujar Hendarman di hotel Bidakara Jakarta.
Kejaksaan Agung menetapkan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat, Susno Duadji sebagai buronan. Ini lantaran yang bersangkutan kerap mangkir saat dipanggil oleh eksekutor Kejaksaan.
Sebelumnya, proses eksekusi terhadap bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia itu gagal. Susno berdalih, Mahkamah Agung tidak memutuskan hukuman penjara terhadapnya. Kata dia, Mahkamah Agung hanya menyuruh dirinya membayar biaya perkara sebesar Rp2500.