Menteri ESDM Ignasius Jonan menambahkan kesepakatan dengan Freeport nanti akan mengakomodasi kepentingan nasional, namun juga tidak akan merugikan pihak Freeport.
Penulis: Ninik Yuniati
Editor:

KBR, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan perundingan dengan PT Freeport Indonesia hampir selesai.
Ignasius menjelaskan dalam perundingan yang masih berlangsung ini Kementerian ESDM akan memberikan kepastian investasi kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Namun, Ignasius enggan memaparkan bentuk kepastian investasi yang akan dirundingkan. Ia hanya mengatakan hasil kesepakatan akan diumumkan pekan ini.
"Ini perundingan supaya Freeport tetap mengikuti peraturan, dan kita mengizinkan Freeport segera ekspor lagi. Sudah hampir selesai kok," kata Ignasius Jonan di Kompleks Istana, Senin (27/3/2017).
Baca juga:
<li><b>
Pemerintah Janjikan 5 Persen Dividen Freeport untuk Papua
<li><b>
Pemerintah Bentuk Tim Penyelesaian Dampak Sosial PT Freeport di Papua
Menteri Jonan mengatakan dalam perundingan itu PT Freeport bersikap kooperatif.
"Poin-poinnya nanti aja. Nanti satu-dua hari lagi, kira-kira minggu inilah," kata Jonan.
Jonan menambahkan kesepakatan dengan Freeport nanti akan mengakomodasi kepentingan nasional, namun juga tidak akan merugikan pihak Freeport.
"Lho ya memang nggak pernah ada yang merugikan," kata eks Menteri Perhubungan ini.
Pekan lalu, Menko Bidang Maritim Luhut Panjaitan menyatakan ada tiga hal yang tidak boleh ditawar oleh PT Freeport Indonesia saat negosiasi. Tiga hal itu adalah mengenai divestasi saham 51 persen untuk pemerintah, pembangunan smelter dan ketentuan perpajakan.
Luhut mengatakan, dalam negosiasi itu Freeport harus tunduk pada ketentuan yang dibuat pemerintah.
"Saya bikin analogi kepemilikan dari Freeport itu kan 2021 selesai. Kau menyewa rumah kita, dan setelah kau menyewa, kita nggak mau lagi disewa, boleh kan? Opsi kan boleh saja. Nah Kita negosiasi ini. Tetapi negosiasi jangan kamu dong yang mengatur kami. Kami dong yang mengatur," kata Luhut, Jumat (24/3/2017).
Luhut juga pernah menyatakan proses divestasi (pelepasan) 51 persen saham PT Freeport Indonesia kepada pemerintah tidak harus rampung dalam tiga tahun, melainkan bisa diundur hingga enam tahun.
Baca juga:
<li><b>
Divestasi Saham Freeport Bisa Diundur Hingga Enam Tahun
<li><b>
Konflik Freeport, Bupati Mimika Minta 20 Persen Saham
Editor: Agus Luqman