Eliezer tidak dipecat meski terbukti turut serta terlibat pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Penulis: Resky Novianto
Editor:

KBR, Jakarta - Mabes Polri memutuskan tetap mempertahankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota Polri. Keputusan itu diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini.
Eliezer tidak dipecat meski terbukti turut serta terlibat pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat. Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik dipimpin Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri Sakeus Ginting.
"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Putusan sidang KKEP," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Eliezer dikenai sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama setahun.
Ramadhan mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan komisi etik terhadap Eliezer.
"Terduga pelanggar belum pernah terkena hukuman, terduga pelanggar telah meminta maaf atas perbuatannya, terduga juga telah bersedia menjadi justice collaborator. Kejujuran pelanggar turut mengungkap fakta yang sebenarnya dan terduga juga berlaku sopan serta masih berusia muda," tutur Ramadhan.
"Terduga juga sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan sudah meminta maaf langsung kepada keluarga korban Brigadir Yosua," imbuhnya.
Baca juga:
Richard Eliezer menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dari delapan saksi, hanya tiga yang hadir di persidangan. Kelima saksi yang tidak hadir, salah satunya yakni Ferdy Sambo dengan alasan perizinan sebagai tahanan.
Editor: Wahyu S.