Putusan akan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengumumkan putusan praperadilan bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hari ini. Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan.
Putusan akan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Sidang putusan rencananya digelar pukul 14.00 WIB nanti.
Sebelumnya, Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta kliennya dibebaskan. Dia menuding Kejaksaan Agung melakukan penipuan publik.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo. Lima, menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan Ini diucapkan. Enam, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Ari dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Sementara itu Kejaksaan Agung mengeklaim punya bukti kuat untuk menjerat Tom Lembong.
Jaksa Kejagung Teguh A menegaskan penetapan tersangka sesuai prosedur yang berlaku.
"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," ucapnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Baca juga:
- Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan
- Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Perintah Presiden Jokowi