KBR, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia mengajak Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat membentuk gugus tugas pemantauan, dan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden m
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia mengajak Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat membentuk gugus tugas pemantauan, dan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang.
Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, gugus tugas tersebut nantinya akan membuat prosedur standar operasional pengawasan dan pemantauan penyiaran dan iklan kampanye pilpres.
Dia menambahkan, masa kerja gugus tugas yaitu selama dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pilpres berkahir.
“Lembaga penyiaran swasta dihadapkan pada kondisi di mana rating dan siar itu menjadi dewa dan undang-undang penyiaran juga sesungguhnya mengharapkan lembaga penyiaran kita itu netral dalam arti tidak berpihak pada satu kepentingan kelompok tertentu, ternyata kepemilikan hari ini itu sudah terafiliasi politik," kata dia di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (3/6).
"Namun KPI selalu mengatakan bahwa tidak ada masalah owner itu terkait dengan partai politik tertentu tetapi lembaga penyiarannya harus ingat bahwa undang-undang mengharapkan anda netral dalam penyiaran,” lanjutnya.
Judhariksawan menambahkan, pembetukan gugus tugas ini diharapkan mencegah maraknya iklan kampanye negatif dan kampanye hitam pada Pilpres 2014. Dia menghimbau, meski ada kebebasan pers, tetapi frekuensi merupakan milik negara yang penggunaannya harus diatur sedemikian rupa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok.
Termasuk kelompok capres-cawapres tertentu, dan menyampaikan pemberitaan atau iklan yang proporsional dan mencerdaskan, bukan yang memprovokasi.
Editor: Pebriansyah Ariefana