KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memindahkan terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman ke dalam ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, keputusan itu diambil l
Penulis: Bambang Hari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memindahkan terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman ke dalam ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, keputusan itu diambil lantaran Freddy terus-menerus melanggar aturan Ditjen Pemasyarakatan.
"Sekarang kami sudah pastikan yang bersangkutan dihukum tambahan di sel isolasi. Itu artinya yang bersangkutan diberikan sanksi karena ketauan melanggar aturan lagi. Ini sanksinya sebenarnya sudah bertumpuk-tumpuk Freddy ini. Dan Pak Menteri tadi juga menelpon langsung dan memastikan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel isolasi," katanya kepada jurnalis.
Sebelumnya, Kemenkumham juga telah memindahkan Freddy ke Nusakambangan setelah ketahuan melanggar sejumlah aturan saat menjalani hukuman pidana di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta. Tapi, ketika digeledah sebelum masuk lapas, petugas pun menemukan paket yang diduga sabu di celana dalamnya.
Editor: Suryawijayanti