Keempatnya terkena pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis: Erwin Jalaludin
Editor:

KBR, Lhokseumawe – Empat tersangka bandar shabu di Kabupaten Aceh Utara, terancam hukuman mati. Keempatnya atas nama Muzakir (20) dan Ramli (49) asal Kabupaten Aceh Timur serta Herman (48) dan Nani Andriani (39) asal Kota Langsa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah mengatakan, keempatnya terkena pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara sampai hukuman mati.
”Ancaman minimal itu 6 tahun, maksimal mati! Kenapa bisa sampai hukuman mati dikarenakan aturannya dan jumlah barang bukti. Mengingat barang buktinya ini kan cukup besar luar biasa 14,4 Kilo. Dan, mereka (tersangka-red) Kita dakwakan sebagai bandar, ” tegas Rahmatsyah kepada KBR, Jumat (1/5/2015).
Ke empat bandar sabu-sabu ini diduga bagian dari sindikat jaringan internasional. Mereka ditangkap aparat Polres Aceh Utara dikawasan Desa Cempedak, Kecamatan Tanh jambo Aye dengan barang bukti 14,4 Kilogram shabu-shabu sehaga Rp 15 Miliar pada 14 Februari lalu.
Editor: Malika