indeks
Empat Bandar Sabu di Aceh Utara Terancam Hukuman Mati

Keempatnya terkena pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis: Erwin Jalaludin

Editor:

Google News
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah. Foto: KBR/Erwin
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah. Foto: KBR/Erwin

KBR, Lhokseumawe – Empat tersangka bandar shabu di Kabupaten Aceh Utara, terancam hukuman mati. Keempatnya atas nama Muzakir (20) dan Ramli (49) asal Kabupaten Aceh Timur serta Herman (48) dan Nani Andriani (39) asal Kota Langsa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah mengatakan, keempatnya terkena pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara sampai hukuman mati.

”Ancaman minimal itu 6 tahun, maksimal mati! Kenapa bisa sampai hukuman mati dikarenakan aturannya dan jumlah barang bukti. Mengingat barang buktinya ini kan cukup besar luar biasa 14,4 Kilo. Dan, mereka (tersangka-red) Kita dakwakan sebagai bandar, ” tegas Rahmatsyah kepada KBR, Jumat (1/5/2015).

Ke empat bandar sabu-sabu ini diduga bagian dari sindikat jaringan internasional. Mereka ditangkap aparat Polres Aceh Utara dikawasan Desa Cempedak, Kecamatan Tanh jambo Aye dengan barang bukti 14,4 Kilogram shabu-shabu sehaga Rp 15 Miliar pada 14 Februari lalu. 

Editor: Malika

#hukuman mati
#Hukumanmati Aceh
#Narkoba aceh
#sabu-sabu

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...