KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua hakim Mahkamah Konsitusi (MK). Keduanya yaitu Hakim Maria Farida Indrawati dan Anwar Usman.
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua hakim Mahkamah Konsitusi (MK). Keduanya yaitu Hakim Maria Farida Indrawati dan Anwar Usman. Hakim Anwar menjelaskan jika mereka akan dimintai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Sementara itu, Hakim Maria tidak mau memberikan komentarnya sedikitpun, ia hanya melemparkan senyum kepada para wartawan.
Ketua MK nonaktif Akil Mochtar sebelumnya ditangkap KPK awal bulan lalu di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Saat itu KPK juga menangkap Anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, dan pengusaha tambang asal Kalimantan Tengah, Cornelis Nalau.
Saat penangkapan, KPK menyita amplop berisi uang Dolar Amerika, dengan nilai mencapai 3 miliar rupiah lebih. Uang itu diduga akan diberikan kepada Akil terkait putusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.
Editor: Suryawijayanti