indeks
DPR Akan Panggil Paksa Menteri BUMN Rini Soemarno

DPR berwenang mengundang siapa saja apakah menteri sebagai mitranya atau anggota masyarakat siapa saja.

Penulis: Vitri Angreni

Editor:

Google News
DPR Akan Panggil Paksa Menteri BUMN Rini Soemarno
Rini Soemarno, BUMN, Komisi VI, undangan RDP

KBR - Langkah Menteri Negera BUMN Rini Soemarno kali ini membuat DPR berang. Ini terkait surat yang dikirim Rini kepada Sekretariat Jenderal DPR pada 20 November 2014 lalu. Isinya meminta Sekretariat Jendral  DPR tidak menerbitkan undangan RDP dengan pejabat eselon I Kementerian BUMN dan pejabat BUMN sampai ada keterangan lebih lanjut.

Anggota Komisi VI DPR Refrizal mengatakan sesuai Undang-undang, bila beberapa kali diundang DPR tidak datang, Menteri BUMN bisa dipanggil paksa. Berikut perbincangannya dalam Program Sarapan Pagi KBR (24/11).

Apakah surat balasan dari Komisi VI DPR akan dilayangkan hari ini atau masih menunggu poin-poin tertentu?


“Jadi kalau kita ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ya. Kita ini mengundang siapa saja bisa kita undang di DPR apalagi mitra kita menteri ya, salah satu mitra Komisi VI adalah Menteri BUMN. Kita kan ada tugas fungsi kita mengawasi juga ya harus ada yang kita evaluasi penggunaan anggaran 2014 ini menjelang akhir, harus kita tanyakan juga bagaimana penyerapannya dan sebagainya.”

“Jadi kalau kita undang sekali tidak datang kita undang sekali lagi, kalau sekali lagi tidak datang kita panggil paksa, dalam Undang-undang kan begitu. Kecuali dia lagi pergi ke luar negeri atau apa.”

Detail dari surat balasan itu apa?

“Kan menteri itu disumpah menjalankan Undang-undang selurusnya dan seadil-adilnya. DPR mengundang itu dalam rangka menjalankan Undang-undang, DPR berwenang mengundang siapa saja apakah menteri sebagai mitranya atau anggota masyarakat siapa saja boleh. Dalam perundangan siapa saja yang diundang tidak datang bisa dipanggil paksa, dapat digunakan panggil paksa.”

Patut juga yang menjadi catatan adalah alasan mengapa Menteri Rini ini melayangkan surat itu karena konflik DPR yang belum selesai. Komentar Anda?

“Tidak ada lagi sudah selesai.”

Apakah DPR sudah mencoba mengontak Rini Soemarno untuk menjelaskan soal suratnya?

“Ya DPR sebagai lembaga membuat surat sudah. DPR kan lembaga negara kita yang ada di Undang-undang Dasar kita ada DPR, MPR, DPD, presiden itu lembaga negara yang berbunyi langsung dalam Undang-undang Dasar. Terus juga Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung juga lembaga negara kita.”

“Tugas fungsinya masing-masing kelembagaan itu telah diatur di Undang-undang, ada turunan Undang-undang itu. Kalau Undang-undang tentang DPR, MPR, DPD itu ada Undang-undang MD3 namanya.”

Alasan sejauh ini Rini Soemarno bilang konflik di DPR yang belum selesai, bagaimana?

“Tidak ada lagi konflik. Berarti dia menambah konflik kalau begitu.”

Selama ini banyak praktik seperti  kasus suap THR SKK Migas yang menjerat beberapa anggota DPR. Kalau ini alasannya apakah bisa diterima oleh DPR?


“Kami tidak ada sangkut paut dengan SKK Migas. Kami komisi BUMN tidak ada sangkut paut dengan SKK Migas, itu Komisi VII. Anda boleh catat Komisi VI tidak ada sangkut paut dengan hukum. Saya sudah 10 tahun di Komisi VI tidak ada sangkut pautnya. Kita ini banyak prestasi-prestasi kita di Komisi VI yang ingin menyelamatkan uang negara yang ingin dijual segala macam, kerja sama modus operandi tertentu itu sama saja menjual, menghilangkan aset negara. “

Ini seperti kelanjutan ketika Menteri BUMN dipimpin oleh Pak Dahlan sempat memanas ya?

“Makanya menteri-menteri itu jangan membuat suasana memanas begitu. Kan kemitraan harus dibangun saling pengertian, sama-sama menjalankan Undang-undang, dan dia memenuhi undangan DPR juga dalam rangka menjalankan Undang-undang itu yang harus dihargai.”

“Ini bukan undangan biasa loh, undangan biasa itu boleh hadir boleh tidak hadir tapi ini undangan rapat yang diundang oleh lembaga negara bernama DPR. Tidak bisa dia seenak jidatnya saja tidak hadir tanpa alasan-alasan yang bisa ditolerir oleh Undang-undang.”

Menurut Anda apa perlunya BUMN rapat kerja dengan DPR?

“Karena diatur Undang-undang.”

Walaupun itu meski kinerja BUMN tidak maksimal?


“Anda tahu tidak dulu, BUMN kita banyak merugi. Dulu mau jual semua ke asing, semen saja mau habis jual ke asing Semen Gresik itu, kita selamatkan di Komisi VI.”

Pengawasan dari DPR selama ini seperti apa ke BUMN?


“Pengawasan kita itu dalam rangka menyelamatkan aset-aset negara. Sekarang ini dijual-jual, sebentar lagi Mitratel mau dijual, perusahaan strategis tower kok mau dijual. Perusahaan Telkom punya tower tapi mau dijual, ini ada penadahnya saya kira.”

Menurut Anda BUMN mana yang kritis dan perlu diselamatkan?

“Banyak BUMN yang mau diselamatkan. Sekarang Garuda juga lagi dalam keadaan terseok-seok sekarang, dulu menyelamatkan Garuda itu adalah kita juga Komisi VI sampai kita jual gedungnya dibeli oleh Menteri BUMN supaya lincah. Makanya Emirsyah Satar itu kita berikan dia modal Rp 1 triliun supaya bisa bekerja dengan baik, lakukan efisiensi sana-sini.”

“Kalau kita tidak ada pengawasan ini kembali lagi jadi BUMN ini sapi perahan, ada like dan dislike. Anda tahu dulu bagaimana BUMN disalahgunakan, dulu ASDP perusahaan kecil itu saja kita tangkap, kasih uang Rp 25 miliar lebih kapalnya sampai sekarang tidak pernah datang. “

Kalau surat DPR tidak digubris oleh Menteri BUMN apa tindakan selanjutnya?

“Kita layangkan surat kedua. Bukan hanya Menteri BUMN yang kita undang, mitra kita semua kita undang. Ini masalah menjelang akhir tahun, kita tidak mau orang  itu tidak bekerja kita kan bekerja. Kerjanya DPR adalah salah satunya kontrol pengawasan kepada mitra-mitra kita.”

“Pada hakekatnya kita rapat dengan presiden yang dapat diwakilkan kepada menteri. Jadi kalau presidennya tidak mengizinkan kita pertanyakan presidennya, kita juga bisa gunakan hak interpelasi kita sebagai anggota DPR.”

Apakah Anda bisa memastikan seperti yang disampaikan Pak Dahlan yang lalu bahwa ada dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap direksi BUMN?


“Tidak ada bukti.”

Anda sempat menyinggung soal pembenahan BUMN dan banyak yang telah dilakukan oleh Komisi VI. Bagaimana dengan Pelindo II yang banyak pemborosan?

“Kita sudah panggil Pelindo II.” 

Sudah ada hasilnya?
    

“Pelindo ini termasuk yang kita prioritaskan. Kita panggil dalam periode menjelang reses, kemarin inventaris mana-mana yang prioritas harus kita undang misalnya Telkom, Garuda, Peruri. Ada lagi yang patut kita undang yaitu ketika Askes melebur jadi BPJS, Jamsostek melebur jadi BPJS.”

“Di bawahnya Askes itu banyak anak perusahaan dia salah satunya InHealth kita tidak tahu nasibnya InHale. Kita tidak tahu nasibnya InHale itu 100 persen dibiayai Askes dan semuanya memakai fasilitas Askes, apakah hilang lenyap saja atau dijual murah kita akan lakukan evaluasi.”

Rini Soemarno
BUMN
Komisi VI
undangan RDP

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...