KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak lagi memberikan kenyamanan bagi para tahanan koruptor untuk izin sakit atau keluar masuk penjara.
Penulis: Bambang Hari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak lagi memberikan kenyamanan bagi para tahanan koruptor untuk izin sakit atau keluar masuk penjara.
Juru Bicara Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menegaskan hal ini terkait tudingan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Abraham Samad. Sebelumnya kepada wartawan Abraham Samad menyatakan masih ada terpidana korupsi yang diberi kenyamanan keluar masuk penjara oleh petugas Lapas dengan cara menyogok. Karena itu, dia minta Ketua KPK Abraham Samad membuktikan tudingannya kepada Ditjen PAS.
"Kita berharap agar KPK bisa memastikan narapidana mana yang ditahan di lapas mana. Toh kalaupun ada, kita sudah memberikan sanksi kepada petugas kita. Pada intinya, kita akan sangat berterimakasih manakala langsung ditunjuk saja, siapa narapidananya. Kan memang lapas kita itu tersebar di mana-mana ya. Ada sekitar 450-an," katanya saat dihubungi KBR68H.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengiritik perlakuan petugas Lembaga Pemasyarakatan terhadap terpidana korupsi. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan terpidana korupsi seringkali mendapat akses bebas keluar masuk penjara. Perlakuan seperti itu dikhawatirkan membuat koruptor tidak pernah jera. Perlakuan khusus itu diperoleh dengan menyuap petugas penjara.