Direktorat Jendaral Pajak mengaku penerimaan pajak dari sektor pertambangan belum optimal.
Penulis: Wiwik Ermawati
Editor:

KBR68H, Jakarta - Direktorat Jendaral Pajak mengaku penerimaan pajak dari sektor pertambangan belum optimal. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany beralasan, pihaknya kesulitan untuk mendapatkan data wajib pajak dalam sektor pertambangan. Hal itu menyebabkan masih banyaknya para wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya khususnya pada sektor pertambangan.
"Data ini sulit sekali kami peroleh, misalnya data produksi, data penjualan, data ekspor, itu kan mereka tambang itu ditarikin oleh tongkang-tongkang lewat-lewat pelabuhan kecil, lewat sungai, itu kan DItjen Pajak tidak punya kemampuan untuk memonitor itu. Oleh karena itu kan butuh bantuan dari berbagai pihak, baik itu Departemen Perhubungan,Pelindo, pelabuhan. Kemudian otoritas-otoritas daerah yang mengawasi itu, jadi banyak sekali pihak," kata Fuad Di Gedung DItjen Pajak
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah meminta kepada pemda setempat untuk memberikan data wajib pajak terhadap pelaku usaha dalam sektor pertambangan. Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan sekitar 60 persen perusahaan tambang belum membayarkan pajak dan royalti kepada negara.
Abraham mengatakan, banyaknya perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya membayar pajak karena adanya kesepakatan ilegal dengan aparat dan pejabat di daerah. Padahal setiap tahunnya, Indonesia berpeluang menerima pemasukan sebesar 15.000 triliun rupiah dari hasil mengelola sumber daya alam.
Editor: Suryawijayanti