Kejaksaan Agung memeriksa Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Udhoro Kasih Anggoro. Dia diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan benih yang dilakukan PT Sang Hyang Sri (SHS) di Kementerian Pertanian. Udhoro mengaku ditanya soal tugas pokok dan f
Penulis: Sasmito
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Udhoro Kasih Anggoro. Dia diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan benih yang dilakukan PT Sang Hyang Sri (SHS) di Kementerian Pertanian. Udhoro mengaku ditanya soal tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai Dirjen Tanaman Pangan. Dia berjanji akan kooperatif hingga kasus ini selesai.
“Tadi ditanya mulai dari ada tidak alamat dimana, sampai ditanya apa tugas masing-masing tugas Dirjen seperti apa. Saya ditanyain masih sebatas tugas pokok dan fungsi,” ujar Udhoro usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung
Sebelumnya, Udhoro diperiksa penyidik Kejagung dari pukul 10 hingga sore tadi. Ia diminta menjelaskan mekanisme pengadaan cadangan benih di Kementerian Pertanian. Udhoro sempat tidak memenuhi pemeriksaan Kejagung pada 11 April lalu. Dia beralasan tengah mengikuti kegiatan dinas.